HARGA minyak goreng tiba-tiba melejit. Tak terkontrol. Dari harga Rp11.500 per liter, sreet… langsung merangkak naik, tinggi-tinggi sekali. Harga puncak mencapai Rp21 ribu per liter. Sempat meroket ke angka Rp22 ribu per liter.

Pemerintah bertindak cepat. Menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) Kementerian Perdagangan menggelontorkan 11 juta liter migor.

Operasi pasar dilakukan di 216 pasar rakyat yang dipantau Kemendag. Harga mengkeret. Hanya sedikit.  Turun tapi tidak banyak. Migor masih berada di kisaran Rp18 ribu-Rp19 ribu seliter.

Emak-emak di pasar masih cemberut. Harga Migor tak kunjung turun. Sementara pendapatan tak beranjak naik. Lini masa disesaki uneg-uneg turunkan harga.

Presiden Joko Widodo ikut meramaikan lini masa. Melalui video singkat, Presiden meminta segera dilakukan pengendalian harga Migor.

Begini kata Presiden. “Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Skala prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangka.”

Stabilitas harga Migor jadi kunci. Harga harus terjangkau. Esoknya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bergegas membuat siaran pers. Isinya tentang kepastian stok Migor aman dengan harga terjangkau. Tak tanggung-tanggung, harga Migor dibanderol Rp14 ribu per liter. Net…!!

Mendag buka kartu. Harga Migor baru ini berasal dari semacam subsidi. Dananya diambilkan dari lembaga bernama BPD PKS. Upss..ini bukan lembaga di bawah partai politik. BPD PKS itu singkatan dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS). Komite Pengarah setuju.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto  menyampaikan besaran dananya. Jumlah cuan dari pos  BPD PKS digelontorkan sebesar  Rp3,6 triliun untuk sekitar 2,1 miliar liter migor. Distribusinya selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan harga Migor masih tetap tinggi, Pemerintah akan menggelontorkan lagi selama 6 bulan berikutnya.

Penggunaan dana BPD PKS ini bukan tanpa alasan. Harga Migor melambung akibat harga CPO dunia tiba-tiba melejit. Terdongkrak naik. Awalnya hanya USD 670 per metrik ton. Kini melambung hingga USD 1.340 per metrik ton. Naik  100%. Pada saat yang sama harga Migor Rp11.500 juga langsung meroket ke angka Rp20-Rp21ribu per liter.

Stok CPO dunia memang sedang seret. Malaysia, sebagai produsen CPO, mengurangi ekspor ke pasar dunia. Akibat pandemi banyak tenaga kerja tak bisa kembali ke Malaysia. Produksi CPO pun merosot. Prinsip suply and demand pun terjadi. Harga langsung naik.

Indonesia sejatinya juga produsen CPO. Semestinya harga Migor di dalam negeri bisa lebih stabil. Tidak perlu ikut-ikutan naik. Tapi ternyata bukan segampang itu. Harga Migor mengikuti harga CPO. Jika CPO naik harga Migor ikut naik. Jika harga CPO turun harga Migor pun ikut turun.

Rupanya harga Migor memang tak berhenti membuat ulah. Meski diintervensi, harga Migor tetap saja stabil tinggi. Pemerintah pun tak tinggal diam. Malam ini )Selasa, 18 Januari 2022)Menteri Perdagangan M Lutfi berbicara kepada media.

“Pemerintah memutuskan penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter,” tegas Mendag M. Lutfi.

Semua migor  kemasan merk apapun di ritel modern wajib dijual Rp14.000 per liter. Masyarakat harus mendapatkan harga minyak goreng terjangkau di tengah melejitnya harga CPO dunia.

Kontak saja keputusan ini viral ke semua media sosial. Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng di semua gerai ritel modern, terutama anggota Aprindo.

Di pasar rakyat dan pasar tradisional, harga migor masih diberi waktu sepekan untuk ikut menyesuaikan. Kebijakan ini ditempuh agar pedagang pasar tidak mengalami kerugian. Setelah deadline sepekan berakhir, pedagang diharuskan menerapkan penjualan minyak goreng satu harga yakni Rp14.00O per liter.

 

Ide Brilian

Rupanya kebijakan menurunkan harga Migor tak selesai sampai di sini. Ide brilian Menteri  Perdagangan teruji. Untuk menjamin bahan baku minyak goreng yaitu CPO  tetap stabil, M Lutfi mengubah Permendag Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan  Ekspor.

Intinya setiap tetes CPO yang diekspor wajib dicatat. Kemendag akan mengeluarkan perijinan yang bernama Pencatatan Ekspor (PE). Untuk mendapatkan PE tersebut, produsen wajib melaporkan ini telah menyalurkan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan skema regulasi ini, diharapkan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Stok aman. Harga terjangkau. Sesederhana itu jika ingin membuat emak-emak senang. Jika emak senang, keluarga hidup bahagia. Terima kasih Pak Mendag. (Heru B. Arifin)