JAKARTA | ripost.id—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah mampu mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.227,5 triliun atau 103,9% di atas target.
“Jadi ini adalah suatu pencapaian pada saat tantangan dan ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan kita semua itu sangat nyata. Jadi saya sangat menghargai dan berterima kasih atas prestasi tersebut”, ungkap Menkeu dalam arahannya pada Rapat Pimpinan Nasional DJP secara daring, Rabu (26/01).
Lebih lanjut, dalam arahannya Menkeu berharap prestasi tahun 2021 dapat berlanjut di tahun mendatang. DJP diminta untuk mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak 2021. Selain itu DJP juga harus mampu melihat laju sisi makro ekonomi dengan kacamata yang berbeda.
“Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik. Supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik,” tandas Menkeu.
Untuk mendukung penerimaan pajak tahun 2022, Menkeu berpesan untuk memperkuat internal bisnis model dan manajemen organisasi dan sumber daya manusia di DJP. Pelaksanaan kinerja penerimaan pajak tahun 2022 akan didukung pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kenaikan seksi pengawasan pada KPP Madya.
Penerapan UU HPP akan memberikan potensi penerimaan dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela serta penyesuaian tarif PPh dan PPN. Sedangkan pembangunan KPP Madya dalam peningkatan jumlah pengawasan dari 3 seksi menjadi 6 seksi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Terakhir, untuk mengukir prestasi secara konsisten dan baik, Menkeu berpesan agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.
“Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas” pungkas Menkeu. (mad)