TUBAN | ripost.id – Hadiri Launching Cafe Inklusi, Ketua DPRD Kabupaten, Miyadi berharap segera dirumuskan dan direncanakan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Kami berharap implementasi terkait hal tersebut segera bisa dilaksanakan. Ini sangat tergantung Bupati dan Eksekutif,” terangnya.
Lebih lanjut Politisi kelahiran Bojonejoro ini mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 merupakan langkah awal baik eksekutif maupun legeslatif dalam melindungi hak-hak disabilitas yang diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak kewirausahaan.
Selanjutnya juga ada hak koprasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi
“Mereka saudara kita yang disabilitas pada dasarnya mempunyai hak yang sama. Mereka juga berhak dan mempunyai hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya. Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban,” jelasnya.
Politisi kelahiran April 1968 ini juga berharap segera terbentuk komite penyandang disabilitas, hal ini untuk mempermuda berkordinasi dan komunikasi dalam segala aspek.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Eka Prastama, mengaku senang dan mengapresiasi baik itu pemerintah daerah Kabupaten Tuban yang telah menfasilitasi dan mendukung adanya caffe inclusi serta DPRD yang terus mensupport kawan-kawan disabilitas dengan adanya Perda perlindungan dan kesejahteraan penyandang Disabilitas di Tuban. Hal ini selaras dengan program pemerintah RI yang di tuangkan di beberapa prodak hukum salah satunya undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.
“Tuban merupakan salah Kabupaten yang berhasil mendorong adanya Perda Disabilitas dan saya meyakini perda disabilitas ini hadir atas dukungan bersama karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misah.” Ujarnya.
Adanya perda No. 20 tahun 2021 ini di harapkan bisa membawa perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Tuban dan itu menjadi isu bersama di lintas sektor.
“Dengan adanya perda ini bisa mempertegas bahwa isu disabilitas ini adalah isu multi sektoral, dimana semua pihak bertanggung jawab atas implementasi dari perda ini,” imbuh Pria asli Salatiga ini.
Ia juga mengatakan masa depan Perda ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab semua pihak jadi penyandang disabilitas juga harus mempersiapkan diri.
“Di indonesia ini sudah banyak kebijakan tentang disabilitas, tapi yang perlu di kawal adalah implentasinya bagaimana kebijakan ini bisa membawa dampak terhadap perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Sekeadar diketahui dalam acara Soft Launching Cafe Inklusi yang berada di komplek pertokohan pantai Boom Tuban yang dikemasi dengan diskusi inklusi ini selain dihadiri Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Eka Prastama, Ketua DPRD Tuban, turut hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM, Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD serta sejumlah komunitas disabilitas yang ada di Tuban. rps