JAKARTA | ripost.id—Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaranaan salat Iduladha dan penyelembelihan hewan kurban.

Dalam Surat bernomor SE.10 Tahun 2022 itu disebutkan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini terkait dengan masih merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku yang menjangkiti hewan ternak.

SE ini, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Menag juga mengingatkan, penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam hukumnya sunnah muakkadah.

“Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksanakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” Kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya. Vit

 

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:

Ketentuan Umum

  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
  7. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: 1) melakukan penyembelihan di RPH; atau 2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2) cukup umur, yaitu: a) unta minimal umur lima tahun; b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan c) kambing minimal umur satu tahun.

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: 1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. 2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. 3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging, 4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan 5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. 6) Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

Kepala Kantor Wilayah Kemenga Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.