JAKARTA | ripost.id—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menyusul kenaikan kasus harian Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Bahkan di awal November terdapat 5000 kasus aktif.
Perpanjangan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November 2022 hingga 5 Desember 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19,” terang Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab kembali naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Mereka justru menduga naiknya kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” tambah Safrizal.
Safrizal menegaskan, imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan terkait pencegahan Covid-19. Menurutnya, penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB. har