JAKARTA | ripost.id—Birokrasi proses penggunaan Dana Desa di Indonesia harus segera dibenahi secara menyeluruh.
“Birokrasi belum tersinkronisasi dengan baik antara kementerian dengan pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rilis di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Lasarus, kelemahan yang perlu dibenahi oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim instrumen yang dinilai masih terbatas.
Hal tersebut, menurut politisi Fraksi PDIP itu, berujung kepada pemanfaatan tenaga di tingkat kabupaten dalam pengelolaan Dana Desa.
Sementara, kabupaten tidak tunduk langsung kepada Kementerian Desa.
“Maka, saya meminta Kementerian Desa tidak lagi mengandalkan kabupaten dalam hal pemanfaatan Dana Desa seperti yang terjadi saat-saat ini,” tegasnya.
Untuk itu, ujar dia, perlu segera dicari formula solusi terbaik agar dana desa betul-betul bisa mendongkrak desa untuk tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Menteri Desa diyakini mempunyai kemampuan terbaik untuk melakukan pembinaan langsung secara lebih maksimal kepada seluruh jajaran kepala desa dalam hal pemanfaatan Dana Desa.
“Saya menginginkan, ke depannya dapat terlihat perubahan secara signifikan yang dilakukan Menteri Desa dalam membantu para kepala desa untuk memaksimalkan Dana Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
APBN 2022, lanjut dia, dapat menjadi momentum adanya perubahan tersebut. (ahm)