JAKARTA, RIPOST – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini.
Sedangkan, diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
Namun begitu, ada sejumlah syarat yang bisa masuk dalam relaksasi pajak ini.
“Ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/1).
Seperti diketahui, keringanan pajak ini menyangkut skema diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.
Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.
Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun, kemarin akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.
Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013.
“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya. (ahm)