JAKARTA | ripost.id—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), hingga Januari 2022 ini berhasil menyita aset obligor juga debitur BLBI berupa tanah dan uang senilai Rp15,11 triliun.
“Kita sudah 7 bulan bekerja, sekarang ini kita sudah berhasil mengumpulkan uang menagih dan merampas yang nilainya kalau diuangkan itu Rp15,11 triliun. Kalau dirata-ratakan setiap bulan Rp2 triliun,” kata Mahfud, dalam konferensi pers Perkembangan Satgas BLBI, Kamis (20/1).
Menurut Mahfud, dalam perkembangan terbaru, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di enam kota dan kabupaten, yaitu 159 tanah yang berlokasi di kota Tangerang, Kota Semarang, kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan kabupaten Batang, dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi.
“Itu dilakukan atau dihimpun dari 159 bidang tanah, dengan perkiraan aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun,” ujar Menko Polhukam.
Sebelumnya, terkait Texmaco ini pada tahap 1 penyitaan pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah jaminan, dari kredit Grup Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.
“Kemarin sudah diumumkan itu di lima kabupaten dan kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, kota batu dan kota Padang, dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp3,3 triliun,” tutur Mahfud.
Dengan demikian, kata Mahfud, maka perkiraan nilai total aset yang telah disita Pemerintah dari grup Texmaco selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun.
“Dari keseluruhan itu, jika dijumlah dengan yang lain-lain maka Satgas BLBI sampai hari ini, berhasil menyita aset dan uang yang seluruhnya kalau diuangkan atau dirupiahkan mencapai Rp15, 11 triliun,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, setelah dilakukan penyitaan aset jaminan group Texmacon, maka Satgas BLBI akan melanjutkannya dengan melakukan pelelangan secara terbuka atau penyelesaiam lainnya.
“Kami akan terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak aset negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset, kreditur dan obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI,” tegas Mahfud.
Termasuk lanjut Mahfud, melakukan penguatan dengan membawa penyelesaian dan bahasan regulasi seperti RUU Kepailatan.
“Sekarang kita olah semuanya sehingga bisa mengabil aset BLBI ini. Silahkan kreditur obligitur membantah, tapi kami akan terus mengejar,” pungkas Mahfud. (adi)