JAKARTA | ripost.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkomentar terkait usulan Kemenag terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022M, yakni Rp 42 juta. PBNU menilai usulan biaya itu sudah tergolong murah.

“BPIH Indonesia sebenarnya sudah cukup murah karena mendapatkan subsidi dari dana optimalisasi haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (16/3/2022).

“Dan juga masih ada pengembalian berupa uang living cost senilai USD 400 atau setara SAR 1500 kepada setiap jemaah haji Indonesia sebagai biaya hidup di Tanah Suci dalam bentuk mata uang Real,” lanjutnya.

Meski begitu, ia menyarankan agar biaya haji Rp 42 juta bisa ditekan lagi. Hal ini demi meringankan masyarakat.

“Jika bisa ditekan lebih murah lagi tentunya akan lebih baik dan meringankan calon jamaah haji, dengan berbagai efisiensi namun harus tetap menjaga kualitas layanan,” jelas Fahrur.

 

Usulan Kemenag

Diberitakan Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022M. Hilman mengusulkan biaya haji turun menjadi Rp 42 juta dari semula Rp 45 juta.

“Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta,” kata Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian jumlah kuota haji bagi WNI dari Pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, dia menyebut pihaknya optimis WNI mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya terbatas.

“Optimisme adanya haji tahun ini dengan mengundang negara lain semakin kuat. Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas, tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina,” katanya. bbs