JAKARTA  | ripost.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras aksi tindakan pasukan zionis yang menewaskan seorang jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh karena tertembak oleh tentara Israel saat meliput bentrokan di Kota Jenin, Tepi Barat. Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional.

Sukamta menduga, ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan terhadap wartawan sebagai upaya untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis di wilayah Tepi Barat. “Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh tentara Israel dengan melakukan pemboman terhadap kantor Al-Jazeera di Jalur Gaza yang juga menampung wartawan Associated Press (AP),” ungkap Sukamta dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga meminta Pemerintah Indonesia untuk mendorong upaya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas kasus pembunuhan jurnalis ini oleh otoritas Palestina dan Pemerintah Israel dengan melibatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Ini penting untuk dilakukan sehingga ada rasa aman bagi insan pers yang bertugas di lapangan. Dengan adanya kasus ini, PBB mestinya juga memberikan peringatan secara keras kepada Pemerintah Zionis untuk menghentikan tindakan brutalnya kepada wartawan dan masyarakat sipil,” tegas legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.

Sukamta menyatakan, kekerasan di Palestina akan terus berlangsung selama Israel masih melakukan pendudukan terhadap wilayah-wilayah Palestina. “Akar masalahnya penjajahan masih terus berlangsung. Maka kita sangat berharap pemerintah Indonesia terus mengupayakan melalui diplomasi internasional untuk mendorong kembali skema solusi dua negara dan hadirnya kemerdekaan Palestina,” tutupnya. rps

 

SUMBER: dpr.go.id