JAKARTA | ripost.id – Setelah dinyatakan tidak lolos lagi dalam verifikasi administrasi oleh KPU RI bersama 4 partai lainnya, Partai Republik optimistis dapat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Optimisme ini didukung sejumlah alat bukti yang menunjukkan terjadinya kesalahan dalam penetapan kategori  TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU RI.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Partai Republik Drs. Asngari di Jakarta hari ini, Senin (21/11).

“Setelah melihat Berita Acara dan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU, kami sangat optimis bisa memenangkan gugatan di PTUN. Kesalahan KPU dalam menetapkan TMS itu sangat fatal sehingga mudah ditunjukkan ke majelis hakim bahwa apa yang dilakukan KPU tersebut tidak benar,” tegas Asngari.

Menurutnya, gugatan Partai Republik kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya. Pada gugatan sebelumnya, Partai Republik menggugat tidak berfungsinya sebagian tombol aktivasi dalam  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Akibatnya sejumlah dokumen yang harus diisi dalam masa perbaikan tidak dapat dilakukan.

“Gugatan kali ini mengacu pada objek sengketa yang berbeda dengan yang pertama. Kami mempersoalkan status TMS yang diberikan KPU. Padahal sesuai  Berita Acara KPU, statusnya dinyatakan MS. Jadi ada kesalahan,” ujar Asngari.

Untuk itu, Partai Republik menunjuk sekitar 5-8 pengacara untuk memperkuat dalil dan argumentasi. Sejumlah alat bukti juga sudah disiapkan dengan sangat baik.

Sementara itu, Sekjen Partai Republik Heru B.  Arifin mengimbau para kader  Partai Republik di seluruh wilayah di Indonesia tetap semangat dan optimis. Para pengurus di wilayah dan daerah dapat menjadi pilar penting kemenangan Partai Republik.

“Optimisme itu harus terus dipupuk. Kita sedang memperjuangkan Partai Republik akan bisa menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kita perjuangkan sekuat tenaga agar Partai Republik dapat ikut serta dalam kontestasi pemilu mendatang,” ujarnya. rls