JAKARTA | ripost.id—Kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 direncanakan berlangsung 75 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi konflik dan pembelahan di masyarakat.

Secara teknis kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara, dan peserta pemilu untuk melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

“Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan,” kata Parsadaan Harahap.

Parsadaan menuturkan, rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.

Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam PKPU.

“Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). (wes)