JAKARTA | ripost.id – Indonesia telah menerbitkan logo halal terbaru yang mulai diedarkan secara nasional sejak 1 Maret 2022. Logo halal ini berbentuk gunungan wayang yang dinilai mengadaptasi nilai-nilai khas Indonesia.

Pengadaptasian nilai khas Indonesia dalam logo halal ini diungkapkan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) adalah pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

“Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Aqil menjelaskan, bentuk gunungan tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yaitu Ḥa, Lam Alif, dan Lam. Huruf Arab tersebut membentuk rangkaian kata Halal.

Warna utama dari label halal terbaru ini adalah ungu dengan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu, menurut Aqil, merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” lanjutnya. bbs