JAKARTA | ripost.id—Pemerintah diingatkan tidak menggunakan dana program program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 untuk pemindahan ibu kota negara

Pemerintah juga diingatkan agar menjalankan program PEN dengan tetap sasaran untuk mempercepat pemulihan akibat dampak pandemi.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Menurut Anis, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Tujuan dari PEN adalah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Saya mengingatkan pemerintah bahwa program PEN harus tepat sasaran yaitu percepatan penanganan Covid-19, pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional,” tegasnya. 

Jika pembiayaan pemindahan ibu kota negara menggunakan dana PEN, tegasnya, maka pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu juga mengingatkan, data Bank Dunia kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah bawah atau lower middle income. 

Peringkat per 1 Juli 2021 ini turun dibandingkan sebelumnya, di mana Indonesia sudah menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 1 Juli 2020.

“Posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas hanya mampu bertahan sebentar saja. Dalam waktu satu tahun, Indonesia harus kembali sebagai negara kelas menengah bawah,” ujarnya. (mad)