SURABAYA | ripost.id – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi mengukuhkan Putri Wapres RI, Prof Dr Hj Siti Nur Azizah SH MHum, sebagai guru besar pada Kamis (16/3) hari ini. Pengukuhan dilakukan oleh Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari pemerintah dan pimpinan kampus Unesa.

Putri Wapres Ma’ruf Amin dinyatakan layak mendapatkan gelar guru besar setelah melewati serangkaian tahap seleksi yang ketat. Ia berhasil meraih nilai yang sangat baik dalam uji publik dan disertasi yang disajikan di hadapan para pakar dari dalam dan luar negeri.

Dalam sambutannya, Rektor Unesa menyatakan kebanggaannya atas pengukuhan Putri Wapres sebagai guru besar Unesa. “Kami sangat berterima kasih dan bangga atas kontribusi Putri Wapres Ma’ruf Amin dalam dunia akademik dan pengembangan pendidikan di Indonesia. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan kami atas karyanya yang luar biasa dalam bidang pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Putri Wapres Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor 4, menyatakan kebahagiaannya atas pengukuhan sebagai guru besar Unesa. Ia berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan dunia pendidikan di Indonesia. “Saya berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah terluar dan terdepan,” ujarnya.

Putri Wapres Ma’ruf Amin merupakan sosok yang telah banyak berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Ia aktif dalam berbagai organisasi dan program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya untuk anak-anak di daerah-daerah terluar dan terdepan.

Dengan pengukuhan ini, Putri Wapres Ma’ruf Amin menjadi salah satu guru besar di Unesa yang akan terus berperan aktif dalam mengembangkan dunia akademik dan pendidikan di Indonesia.

Siti Nur Azizah menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal”.

Siti Nur Azizah menyampaikan bahwa kebutuhan akan barang yang halal mutlak bagi kaum muslim sekaligus juga menjadi hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi. Pembangunan industri halal ini memerlukan adanya jaminan produk halal. Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Menurutnya, faktor harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi yang mengatur jaminan produk halal dalam sistem hukum bisnis Indonesia perlu segera dilakukan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dari industri halal Indonesia.

Dalam rangka melindungi konsumen muslim dibentuklah industri halal yang ternyata konsepnya sangat terkait dengan prinsip Hak Asasi Manusia sehingga industri halal bersifat lintas agama, bangsa maupun etnis. Konsep halal telah menjadi milik semua umat di dunia.

“Industri halal bukan hanya mencakup pada makanan dan minuman, tetapi merambah hingga gaya hidup seperti sektor pariwisata, kosmetik, pendidikan, mode busana, media rekreasi, serta seni dan kebudayaan,” tandasnya. Kegiatan ini dihadiri jajaran sekretariat Wakil Presiden, jajaran pemerintah provinsi Jatim, jajaran Majelis Wali Amanah, Senat Akademik Universitas, serta jajaran para dekan, kepala lembaga, direktur dan pejabat lain selingkung UNESA. rps